Pimpinan KPK Minta Penjelasan Pelanggaran HAM dalam TWK, Ini Jawaban Komnas HAM…

8 Juni 2021, 19:33 WIB
Pimpinan KPK Minta Penjelasan Pelanggaran HAM dalam TWK, Ini Jawaban Komnas HAM… /Tangkap layar YouTube Humas Komnas HAM

WARTA SAMBAS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menolak untuk memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa 8 Juni 2021. Malah balik meminta penjelasan terkait pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengaku telah menerima surat balasan dari KPK yang isinya meminta penjelasan mengenai HAM apa yang mereka langgar dalam TWK tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan Pimpinan KPK tersebut, Choirul Anam pun menjelaskan, bahwa Komnas HAM hingga kini belum memutuskan pelanggarannya seperti apa.

Lantaran, lanjut Choirul Anam, Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberi penjelasan terkait aduan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK Pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: MUI Bakal Lakukan Ini soal 51 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK 

Sejak Minggu lalu, Komnas HAM telah melayangkan setidaknya 10 Surat Panggilan, beberapa di antaranya ditujukan kepada Pimpinan KPK yang justru tidak dipenuhi.

Komnas HAM juga kembali memanggil 5 pihak lainnya untuk mendalami bukti dan informasi terkait dengan aduan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Choirul Anam berharap, seluruh pihak dapat bekerjasama, membantu pemeriksaan aduan agar kisruh soal TWK cepat selesai. "Makin cepat peristiwanya terang-benderang, makin baik bagi semua pihak," katanya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 8 Juni 2021.

Komnas HAM, lanjut Choirul Anam, akan menggunakan informasi yang diperoleh berbagai pihak. "Kami akan menggunakan informasi yang kami peroleh dari satu pihak dan dengan cara kami. Kami juga akan mendapatkan informasi yang lain," katanya.

Baca Juga: Sah, 1.271 Pegawai KPK yang Lulus TWK Jadi ASN

Pada prinsipnya, kata Choirul Anam, Komnas HAM wajib memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberi penjelasan, klarifikasi dan bantahan terhadap aduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, secara konsep itu namanya teori keseimbangan, istilahnya swing arms principle. Jadi, semua pihak dikasih kesempatan. Tidak boleh Komnas HAM menyimpulkan sebelum (seluruh pihak-red) diberi kesempatan," jelas Choirul Anam.

Olehkarnanya, Komnas HAM akan memanggil sekali lagi pimpinan KPK untuk memberi penjelasan dan klarifikasi terkait berbagai informasi dan bukti yang diberikan pihak pengadu terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Seperti diketahui, 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses tes.

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, bahwa pihaknya bertugas memastikan tiap kebijakan, aturan, dan tindakan dari lembaga lain sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

"Ini ada pihak yang mengatakan KPK dalam rangka menjalankan undang-undang (soal TWK-red), kami tidak mempermasalahkan itu," kata Taufan Damanik.

Ia menegaskan, Komnas HAM ingin memastikan apakah ketika menjalankan Undang-Undang itu ada standar, norma HAM yang dilanggar atau tidak. Pasalnya, yang mengadu bukan siapa-siapa, melainkan pegawai KPK. "Oleh karena itu, kami mau menguji," tutup Taufan Damanik.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler