Ganjil Genap Jakarta 12 Agustus 2021, Dishub Tambah Armada Angkutan Umum

- 11 Agustus 2021, 21:59 WIB
Ganjil Genap Jakarta mulai diterapkan sejak Kamis 12 Agustus 2021 besok, Dishub DKI Jakarta pun menambah armada angkutan umum./Foto: Ilustrasi
Ganjil Genap Jakarta mulai diterapkan sejak Kamis 12 Agustus 2021 besok, Dishub DKI Jakarta pun menambah armada angkutan umum./Foto: Ilustrasi /Dok. TribrataNews

WARTA SAMBAS - Untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19, diterapkanlah sistem Ganjil Genap Jakarta mulai Kamis 12 Agustus 2021 besok pagi.

Bersamaan dengan diberlakukannya Ganjil Genap Jakarta tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menambah armada angkutan umum.

Penambahan armada angkutan umum itu dilakukan di 8 ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil Genap Jakarta.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penambahan armada angkutan umum ketika Ganjil Genap Jakarta ini sebagai tindakan antisipasi.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Jam 6 Pagi, Taksi Online Cari Jalan Alternatif saja

Syafrin menjelaskan, ketika Ganjil Genap Jakarta ini tidak menutup kemungkinan para pemilik kendaraan roda empat beralih ke transportasi umum. 

Kemungkinan peralihan itulah yang perlu diantisipasi, yakni dengan menambah jumlah armada angkutan umum di ruas jalan Ganjil Genap Jakarta.

Kendati menambah armada transportasi umum, Syahrin tetap mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu diluar rumah.

"Kecuali memang aktivitas tersebut bersifat mendesak. Tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Safrin, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 11 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, sistem Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 12 Agustus 2021 besok mulai pukul 06.00 WIB atau jam 6 pagi sampai 20.00 WIB.

Ganjil Genap Jakarta ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat ke atas, termasuk taksi online yang masih diperkenankan membawa penumpang.

Olehkarenanya, taksi online disarankan untuk mencari jalan alternatif agar terhindar dari sistem Ganjil Genap Jakarta.

"Kalau memang dia (taksi online) mengangkut penumpang dan melewati jalur tersebut ya harus cari jalan lain," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan sistem Ganjil Genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Sambodo menjelaskan, Ganjil Genap Jakarta ini diterapkan sebagai pengganti penyekatan 100 titik di Ibu Kota Negara untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Penerapan sistem Ganjil Genap Jakarta ini sebagai tindaklanjut atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x