Sistem Pertahanan Semesta ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh Sistem Pertahanan Semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.
Baca Juga: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, yang Bandel Bisa Dipecat
Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan ini dijelaskan Tjahjo sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai Loyal.
"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," demikian bunyi SE tersebut.
Melalui SE ini, Tjahjo Kumolo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PNS yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan atau Tentara Cadangan.
Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Bagi PNS yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.