Dalam kurun tersebut, PNS mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian, PNS tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
SE ini juga menyatakan bahwa bagi PNS yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Baca Juga: KPK Periksa PNS Lingkungan Kemenkeu soal Pengembagan Kasus Suap Angin Prayitno Aji
Kemudian untuk mengisi kekosongan selama PNS tersebut mengikuti pelatihan, maka PPK diminta menunjuk Pelaksana Harian.
Selain itu, PPK atau Komite Talenta diminta memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi PNS yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
Tjahjo Kumulo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat)