PNS Jadi Tentara Cadangan, 3 Bulan Latihan Militer dan dapat Jaminan Kematian

- 29 Desember 2021, 19:10 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) meminta Pegawai Negeri Sipil atau PNS jadi Tentara Cadangan./Foto: ilustrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) meminta Pegawai Negeri Sipil atau PNS jadi Tentara Cadangan./Foto: ilustrasi /Ricky Prayoga/ANTARA

WARTA SAMBAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) meminta Pegawai Negeri Sipil atau PNS jadi Tentara Cadangan.

Permintaan PNS jadi Tentara Cadangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada Rabu 29 Desember 2021.

Sebelum PNS jadi Tentara Cadangan, terlebih dahulu harus mengikuti latihan militer selama 3 bulan.

Selama latihan militer itu, selain mendapat uang saku, PNS yang ikut program Kementerian Pertahanan ini juga akan mendapat jaminan kematian.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Menpan RB Tjahjo Kumolo Teken Surat Edaran, ASN Diminta Jadi Komponen Cadangan", keikutsertaan PNS dalam pelatihan Komponen atau Tentara Cadangan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini untuk mendukung UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

UU tersebut menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Baca Juga: 5 PNS Kemenkumham Dijebloskan ke Nusakambangan, Langsung Dipecat secara Tidak Hormat

Di samping itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem Pertahanan Semesta ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh Sistem Pertahanan Semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

Baca Juga: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, yang Bandel Bisa Dipecat

Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan ini dijelaskan Tjahjo sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai Loyal.

"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," demikian bunyi SE tersebut.

Melalui SE ini, Tjahjo Kumolo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PNS yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan atau Tentara Cadangan.

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Baca Juga: Pinangki 'Dilucuti' sebelum Dipecat dari PNS, Kejagung: Segala Fasilitas Negara yang Melekat Telah Dicabut

Bagi PNS yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

Dalam kurun tersebut, PNS mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, PNS tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

SE ini juga menyatakan bahwa bagi PNS yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Baca Juga: KPK Periksa PNS Lingkungan Kemenkeu soal Pengembagan Kasus Suap Angin Prayitno Aji 

Kemudian untuk mengisi kekosongan selama PNS tersebut mengikuti pelatihan, maka PPK diminta menunjuk Pelaksana Harian.

Selain itu, PPK atau Komite Talenta diminta memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi PNS yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Tjahjo Kumulo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x