Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024: PKB, Golkar dan PAN Jadi Sorotan

- 4 Maret 2022, 00:13 WIB
Sejumlah elemen masyarakat Indonesia mulai menggalang petisi tolak penundaan Pemilu 2024.
Sejumlah elemen masyarakat Indonesia mulai menggalang petisi tolak penundaan Pemilu 2024. /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

Baca Juga: Pemilu 2024 Rawan Pengadaan dan Distribusi Logistik

Namun amandemen itu akal-akalan belaka, karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan.

Pembatasan itu lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi.

Jika para elite politik berhasil mewujudkan itu, maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi.

Pasal 25 (b) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial.

Baca Juga: PKS Rangkul Emak-emak di Pemilu 2024

Sebagai bagian dari sistem politik hasil Reformasi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.

1. Pemerintahan yang terpisah dari parlemen.

2. Presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Ngawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x