Baca Juga: Pemilu 2024 Rawan Pengadaan dan Distribusi Logistik
Namun amandemen itu akal-akalan belaka, karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan.
Pembatasan itu lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi.
Jika para elite politik berhasil mewujudkan itu, maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi.
Pasal 25 (b) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial.
Baca Juga: PKS Rangkul Emak-emak di Pemilu 2024
Sebagai bagian dari sistem politik hasil Reformasi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.
1. Pemerintahan yang terpisah dari parlemen.
2. Presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala