Keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 memastikan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun.
Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan melalui Pemilu secara Luber dan Jurdil setiap 5 tahun sekali.
Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos
Para elit politisi dan DPR RI terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas Pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden.
Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD 1945 berbunyi, usul perubahan Pasal-pasal UUD diajukan sekurang-kurangnya sepertiga.
Sedangkan untuk mengubahnya sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR RI.
PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen Konstitusi bersama DPD.
Lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen.