Pemutakhiran Data PPG Tahap 2 Paling Lambat 21 Maret 2022, Ini yang Diperlukan...

28 Februari 2022, 00:43 WIB
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) akan melakukan pemutakhiran PPG Tahap 2. /instagram.com/@ppgkemendikbud

WARTA SAMBAS - Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) akan melakukan pemutakhiran data PPG Tahap 2.

Rencana pemutakhiran data PPG Tahap 2 tersebut sudah disampaikan Direktorat PPG ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Adapun surat terkait pemutakhiran data PPG Tahap 2 tersebut tertanggal 25 Februari 2022 lalu.

Sebagaimana dikutip WARTA SAMBAS dari laman ppg.kemdikbud.go.id, surat tersebut ditandatangi Plt Direktur PPG Temu Ismail.

Baca Juga: Angkat 1.319 Guru Honor Jadi PPPK 2021, Ade Yasin: Wujud Komitmen Keberpihakan dan Kepedulian Pemerintah

Disebutkan bahwa, untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Direktorat PPG, Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan melakukan pemutakhiran data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Sehubungan dengan itu, terdapat beberapa data yang perlu dimutakhirkan oleh Calon Peserta PPG, yaitu:

1. Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir

Pemutakhirannya dilakukan melalui laman Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK

2. Riwayat Pendidikan Formal dan Karir Guru

Untuk riwayat pendidikan formal yang akan dimutakhirkan dari jenjang pendidikan dasar hingga terakhir. Sementara karir guru, mulai dari pertamakali mengajar.

Pemutakhiran riwayat ini melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

3. Status Kepegawaian dan Jenis PTK

Data guru dengan status ASN atau CASN, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah. Pemutakhirannya melalui aplikasi Dapodik Dinas.

Untuk mendapat informasi lengkap terkait tatacara pemutakhiran data ini dapat melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id

Sebagai tambahan, pemutakhiran PPG tahap 2 ini ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah di sekolah formal di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.

Adapun batas waktu pemutakhiran data PPG ini sampai dengan 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler