Maria Agustina Bantah IMB Mega Lavender Kubu Raya Cacat Prosedur Apalagi Disebut Kecolongan

5 Mei 2021, 22:04 WIB
Maria Agustina Bantah IMB Mega Lavender Kubu Raya Cacat Prosedur Apalagi Disebut Kecolongan /

WARTA SAMBAS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Maria Agustina membantah kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mega Lavender disebut cacat prosedur.

“Proses keluarnya IMB Mega Lavender itu sudah mengikuti prosedur. Artinya mengikuti Perbup tentang SOP kita Nomor 314 tentang prosedur dari proses IMB,” kata Maria, kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.

Bantahan yang disampaikan Maria ini menyusul beredarluasnya pemberitaan di Media Sosial (Medsos) Instagram yang mengutip berita salah satu media siber di Pontianak yang menyebutkan IMB Mega Lavender yang dikeluarkan DPMPTSP Kubu Raya cacat prosedur.

Menurut Maria, apa yang ditampilkan salah satu media siber di Pontianak itu merupakan tudingan yang tidak berdasarkan fakta.  “Jadi sebenarnya tidak ada yang kecolongan, tidak ada, semua sudah mengikuti proses ini,” tegasnya.

Baca Juga: Klarifikasi DPMPTSP Kubu Raya terkait IMB Mega Lavender di Kampung Kapur Cacat Prosedur

Maria mengatakan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Pemkab Kubu Raya yang digunakan untuk memohon IMB, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Proses untuk mengurus IMB ini juga tidak main-main, karena sudah mengacu Permen PUPR Nomor 19 tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) melalui pelayanan perizinan berusaha, yang terintegrasi secara elektronik.

“Jadi semuanya melalui aplikasi SIMBG kita sudah mengikuti prosesur itu, diperkuat lagi dengan Perbup kita (Kubu Raya) Nomor 314 tahun 2019 tentang SOP perizinan dan non perizinan,” ungkap Maria.

Menurut Maria tudingan pemberitaan yang sempat viral di media sosial itu tendensius, dan terkesan mencemarkan kinerja optimal dari DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya.

DPMPTSP Kubu Raya, lanjut dia, tidak terlibat apapun terkait ini, karena jika ditelisik, persoalannya bukan antara perumahan Mega Lavender dengan kantornya, melainkan hanya dua belah pihak, yakni  perumahan tersebut dengan salah seorang ahli waris.

“Di media itu saya dibilang kecolongan, lah wartawannya yang nanya, saya kecolongan atau tidak? Saya jawab tidak kecolongan. Lalu ditulis saya mengaku kecolongan. Kan ini opini medianya ya, saya tidak terima dengan narasi itu,” ungkap Maria.

Baca Juga: Cara Gampang Mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya

Selain itu Maria juga menegaskan, narasi yang disampaikan oleh satu di antara media siber atau online di Pontianak itu membangun persepsi publik yang salah pada kinerja DPMPTSP Kubu Raya.

“Saya tegaskan sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan kantor kami. Sebenarnya dalam kasus ini yang sedang bersengketa bukanlah kami, melainan antara ahli waris. Lalu kenapa kami dihubung-hubungkan dengan persoalan perumahan Mega Lavender? Lalu menuding kami cacat prosedur, ini kan sudah membangun opini publik yang tendensius,” sesal Maria.

Sebelumnya diberitakan, sengketa status tanah di kawasan perumahan Mega Lavender Desa Kapur, Kubu Raya, Kalimantan Barat menemui ujung. Pihak ahli waris akhirnya buka suara. Mereka menegaskan, bahwa tanah tersebut telah dijual ibu mereka.

"Tanah ini sudah dijual oleh ibu kami semasa hidupnya ke Hendri Susanto Ngadimo. Pihak Mega Lavender membeli dari Hendri. Jadi, tidak ada hubungan antara pihak kami ahli waris dengan pihak Mega Lavender," kata Iche Magdalena, salah seorang ahli waris, kepada wartawan, Jumat  9 April 2021.

Iche mengatakan, mereka terdiri atas enam bersaudara. Namun saudara nomor empat, Benny Irawan yang menggugat, bahkan berunjukrasa di kawasan Mega Lavender, beberapa waktu lalu.

"Saya pun tidak tahu kenapa dia menggugat tanah ini. Terkait aksinya, kami tidak tahu. Itu atas nama adik kami sendiri. Karena, tanah ini tidak hak kami lagi," jelas Iche.

Sebenarnya, sambung Iche, mereka sudah tidak ada masalah terkait tanah yang dijual itu. Artinya, tidak ada urusan dengan tanah yang dijual almarhumah ibu mereka ke Hendri. Penjualannya pun sudah memenuhi persayaratan dan aturan sebagaimana mestinya.

"Saya tegaskan, bahwa tanah tersebut sudah dijual secara resmi oleh ibu kami sesuai hukum yang berlaku. Jadi kami tidak ada hubungan dengan pihak Mega Lavender. Karena Mega Lavender beli tanahnya bukan dari kami, tapi beli dengan Hendri Susanto Ngadimo," jelas Iche.

Beberapa waktu lalu, Benny Irawan menggelar aksi unjukrasa di depan kompleks perumahan tersebut. Ia mendesak pihak pengembang menghentikan kegiatan.

"Kami tegaskan lagi, tanah ini dijual ibu kami pada tahun 1989 ke Hendri. Sejak itu, kami adik beradik tidak ada ribut atau masalah. Karena ibu kami sudah clear dengan Hendri. Tidak tahu juga, kenapa sekarang ada masalah," kata Iche.

Menurut Iche, ia dan empat saudaranya tidak mau ikut campur dalam polemik ini. Karena hak atas tanah itu sudah tidak ada lagi pada mereka.

"Tanah dijual ibu kami. Masalah hasil penjualan itu mau dikemanakan, itu urusan ibu kami semasa hidupnya. Ibu meninggal pada 1990," tutup Iche.

Sementara, Benny Irawan yang menggugat perumahan Mega Lavender mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait sengkarut tanah tersebut. “Saya minta IMB dibekukan, sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah,” katanya.

Menanggapi itu, Maria Agustina mengatakan, proses pembekuan IMB itu harus melalui proses peradilan. Tidak bisa serta merta membekukan, apalagi proses pengajuan IMB Mega Lavender sudah sesuai prosedur yang berlaku.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler