Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara dan Lokasi Penjualnya...

26 Juni 2022, 14:30 WIB
Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi. /Antara foto/

WARTA SAMBAS - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi.

Lantaran ini kebijakan baru, tentunya tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi.

Olehkarenanya, Kemenko Marves memberikan paduan mengenai cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi.

Selain cara beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi, Kemenko Marves juga memberikan cara mengetahui lokasi penjualnya.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

Seperti diketahui, Pemerintah mulai mensosialisasikan aturan beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi ini mulai Senin 27 Juni 2022 besok.

Menurut Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, masa sosialisasi ini berlangsung selama 2 pekan.

Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus pakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk bisa mendapat Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 Kilogram untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Ini 8 Tuntutan Massa Aksi IMM Kota Pontianak, dari Masalah Minyak Goreng sampai Ulah Para Menteri

Dengan PeduliLindungi atau NIK, dijamin bisa memperoleh minyak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kilogram.

MGCR dengan HET tersebut, jelas Luhut, bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, lanjut dia, bisa diperoleh melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Aturan baru ini, kata Luhut, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: PA 212 Demo Menag Terkait Adzan dan Gonggongan Anjing, Polisi Imbau Massa Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Luhut menjelaskan, penggunakaan PeduliLindungi untuk beli MGCR ini menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan.

Melalui PeduliLindungi itu, dapat dilakukan mitigasi penyelewengan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Kendati nanti menggunakan PeduliLindungi, Luhut tetap meminta pengawasan distribusi minyak goreng terus dilakukan.

Luhut ingin distribusi minyak goreng bisa berjalan hingga masyarakat di level terbawah.

Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Pengunjung Banyak Belum Instal Aplikasi PeduliLindungi

Berikut cara beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 26 Juni 2022:

1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR

2. Buka aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

3. Scan QR Code di toko pengecer pakai aplikasi PeduliLindungi

4. Tunjukkan hasil scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.

5. Bayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kilogram.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Wajib Lagi Mulai Oktober 2021, Diganti dengan Sederet Platform Ini

Cara tersebut hampir mirip ketika hendak masuk ke fasilitas umum beberapa waktu lalu, di mana masyarakat harus scan QR Code pakai aplikasi PeduliLindungi.

Namun apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat yang ingin membeli minyak bisa menunjukkan NIK kepada penjual.

Kemudian penjual akan mencatat NIK tersebut sebelum menerima pembayaran dari pembeli MGCR.

Sementara untuk mengetahui mana saja tempat penjualan miyak goreng yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa memerhatikan beberapa hal berikut:

1. Pastikan toko tersebut memiliki tanda QR Code 'Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat'

2. Pembeli juga bisa mengakses situs www.minyak-greong.id untuk mengetahui lokasi penjual minyak goreng di sekitar tempat tinggal.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler