2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD.
5. Belum pernah menerima BPUM
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM dan Cek Penerima BPUM BRI Pakai KTP
Sementara untuk mendapat nomor antrean, berikut caranya:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Pilih tanggal dan tempat pencairan BPUM
3. Dapatkan nomor referensi. (Nomor ini wajib disimpan)