Pengelompokan terbaru bank berdasarkan modal inti ini terdiri atas:
- KBMI 1 adalah bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 Triliun
- KBMI 2 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp6 Triliun sampai dengan Rp14 Triliun
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti Rp14 Triliun sampai Rp70 Triliun
- KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 Triliun.
Baca Juga: KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kejati Tahan Direktur CV Bung Baratak
Dengan peraturan terbaru tersebut, maka bank umum yang dibidik BNI untuk diakuisisi adalah KBMI 1 atau bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 Triliun.
Melalui peraturan tersebut, OJK mendorong bank untuk terus memperkuat permodalannya. Sehingga bank kini diminta memiliki modal inti minimum Rp3 Triliun.
Aturan inilah yang memperkuat dugaan kalau BNI akan melakukan akuisisi Bank Umum yang modal intinya masih di bawah Rp3 Triliun.
Akuisisi itu disebut untuk membangun Bank Digital, lantaran di saat bersamaan BNI juga dikabarkan akan menggandeng perusahaan Fintech.