WARTA SAMBAS - Tidak lama lagi memasuki tahun baru. Tetapi jangan khawatir, para pekerja masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 senilai Rp1 Juta.
Buruh atau para pekerja hanya perlu memastikan untuk melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021 sebelum batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah.
Seperti diketahui, pencairan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp1 Juta melalui BPJS Ketenagakerjaan ini maksimal 15 Desember 2021.
Dilansir BeritaDIY.com dalam artikel berjudul "Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan", batas maksimal pencairan Bantuan Subsidi Upah ini sesuai informasi dari Kemenaker RI.
Apabila sampai 15 Desember 2021, Bantuan Subsidi Upah ini tidak juga dicairkan oleh para penerimanya, maka akan dikembalikan ke kas negara.
Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau sering disingkat BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja terdampak Covid-19.
Besaran dana yang akan didapat oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat dari pemerintah yaitu Rp1 Juta, tanpa ada potongan biaya admisinstrasi.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Cek Apakah Anda Termasuk Penerimanya
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan BSU 2021 Rp1 Juta: