1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta per bulan
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4 Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021
5 Tidak pernah mendapatkan Bansos lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pekerja atau karyawan bisa cek daftar penerima BSU melalui beberapa laman yang sudah disediakan pemerintah.
Berikut salah satu cara untuk cek daftar penerima BSU 2021 melalui laman resmi Kemnaker:
1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun (apabila belum memiliki akun), lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.