Baca Juga: Ini 8 Tuntutan Massa Aksi IMM Kota Pontianak, dari Masalah Minyak Goreng sampai Ulah Para Menteri
Dengan PeduliLindungi atau NIK, dijamin bisa memperoleh minyak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kilogram.
MGCR dengan HET tersebut, jelas Luhut, bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, lanjut dia, bisa diperoleh melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Aturan baru ini, kata Luhut, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Luhut menjelaskan, penggunakaan PeduliLindungi untuk beli MGCR ini menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan.
Melalui PeduliLindungi itu, dapat dilakukan mitigasi penyelewengan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Kendati nanti menggunakan PeduliLindungi, Luhut tetap meminta pengawasan distribusi minyak goreng terus dilakukan.
Luhut ingin distribusi minyak goreng bisa berjalan hingga masyarakat di level terbawah.