Minyakita Harga Rp14 Ribu per Liter, Ini Syarat dan Cara Pembeliannya

- 7 Juli 2022, 16:06 WIB
Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter.
Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter. /Antara/

Syailendra mengungkapkan, 9 perusahaan yang terlibat dalam proses produksi Minyakita, di antaranya PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa.

“Tadi pagi ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” ujar Syailendra.

Dilansir KabarLumajang.com dalam artikel berjudul "Cara Membeli MinyaKita Rp14 Ribu per Liter dengan KTP dan PeduliLindungi", Minyakita diluncurkan pada Rabu 6 Juli 2022 oleh Kemendag di Jakarta Pusat.

MinyaKita ini akan dipasarkan di supermarket dan juga pasar tradisional. Hanya saja jumlah yang di pasaran masih terbatas.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

Adapun cara membeli Minyakita sebagai berikut:

1. NIK KTP

Pembeli Minyakita mesti menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kepada penjual

2. Aplikasi PeduliLindungi

Pembeli Minyakita mesti memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x