Syailendra mengungkapkan, 9 perusahaan yang terlibat dalam proses produksi Minyakita, di antaranya PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa.
“Tadi pagi ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” ujar Syailendra.
Dilansir KabarLumajang.com dalam artikel berjudul "Cara Membeli MinyaKita Rp14 Ribu per Liter dengan KTP dan PeduliLindungi", Minyakita diluncurkan pada Rabu 6 Juli 2022 oleh Kemendag di Jakarta Pusat.
MinyaKita ini akan dipasarkan di supermarket dan juga pasar tradisional. Hanya saja jumlah yang di pasaran masih terbatas.
Adapun cara membeli Minyakita sebagai berikut:
1. NIK KTP
Pembeli Minyakita mesti menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kepada penjual
2. Aplikasi PeduliLindungi
Pembeli Minyakita mesti memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko.