Atas perbuatannya, tersangka TB akan dijerat dengan Pasal 355 dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.***
Atas perbuatannya, tersangka TB akan dijerat dengan Pasal 355 dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.***
Editor: Yuniardi
Sumber: PMJ News