Pelaku Home Industri Tembakau Gorilla Kelas 1 Dibekuk, Polisi : Tembakau Dicampur dengan Thinner

- 14 Juni 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis.
Ilustrasi tembakau sintetis. /M Agung Rajasa/ANTARA

WARTA SAMBAS - Polisi berhasil mengamankan S, 29, seorang pelaku home industri tembakau sintetis atau gorilla golongan 1 di sebuah villa wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut pelaku merupakan warga Kota Serang, di mana pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S, 29, pada hari Senin, 7 Juni 2021 sekitar 01.00 WIB di dalam villa Ubud Anyer saat sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” tutur Kombes Lutfi, dilansir dari tayangan program Presisi Petang TV Radio Polri.

Baca Juga: Tak Hanya Ganja, Ini Sederet Barang Bukti yang Diamankan Polisi atas Penangkapan Anji

Lutfi menjelaskan, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

“Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui medsos. Dan, dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” tuturnya.

Lutfi melanjutkan, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Anji Diamankan Polisi! Begini Kronologis Penangkapannya 

Berikutnya, tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thinner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi tembakau dengan berat bruto 47,5 gram.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x