Seruan Jihad Terhadap Densus 88, Mahfud MD: Tangkap, itu Langgar Hukum

- 22 November 2021, 23:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta orang menyampaikan seruan jihad terhadap Densus 88 segera ditangkap.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta orang menyampaikan seruan jihad terhadap Densus 88 segera ditangkap. /Instagram @mohmahfudmd/

WARTA SAMBAS - Setakat ini marak seruan jihad terhadap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Salah satunya digaungkan pria berinisial AW.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta aparat menangkap orang-orang yang menyampaikan seruan jihad terhadap Densus 88.

Menurut Mahfud MD, kritik atau aspirasi di negara demokrasi seperti Indonesia memang tidak dilarang. Tetapi, apa yang dilakukan AW terkait seruan jihad itu sudah melanggar hukum.

"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar, itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88, Ini Sikap Dewan Pimpinan MUI...

Mahfud menjelaskan, kritik terhadap penangkapan 3 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 baru-baru ini memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum

3 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 tersebut yakni: 

1. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah

2. Ketua Umum (Ketum) Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Ahmad Okbah, dan

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah