Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag

- 25 April 2022, 23:38 WIB
Untuk mendalami kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oli), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kabiro Hukum Kemendag berinisial SH.
Untuk mendalami kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oli), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kabiro Hukum Kemendag berinisial SH. /

WARTA SAMBAS - Untuk mendalami kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kabiro Hukum Kemendag berinisial SH.

Kejagung memeriksa SH setelah penetapan 4 tersangka korupsi ekspor CPO. Salah seorang di antaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrashari Wisnu Wardhana.

Dalam kasus korupsi ekspor CPO ini, SH diperiksa sebagai saksi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, SH diperiksa terkait pemberian Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir.

Baca Juga: Ini 8 Tuntutan Massa Aksi IMM Kota Pontianak, dari Masalah Minyak Goreng sampai Ulah Para Menteri

Dalam PE tersebut terdapat perbuatan melanggar hukum. Lantaran Kemendag mengeluarkan PE kepada eksportir tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

"Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera," kata Ketua Sumedana, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 25 April 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung pun menetapkan 4 tersangka, yakni:

1. Indrashari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x