WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif, Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka.
Akbar Tandiniria Mangkunegara disangka menerima gratifikasi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan Akbar Tandiniria Mangkunegara tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Lampung Utara Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Syahbudin.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, untuk Bupati Lampung Utara Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Syahbudin sudah divonis Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Akhmad Najib Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kondisinya Sempat Drop
"Perkara ini masuk tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 15 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 7 saksi, yakni:
1. Sri Widodo, Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019
2. Gunaido Uthama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara