3. Samsir MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018
4. Taufik Hidayat, Wiraswasta/Pensiunan PNS
5. Dede Bastian, Direktur PT Tata Chubby
6. Septo Sugiarto, Direktur CV. Trisman Jaya
7. Abdurahman, Wiraswasta CV. Alam Sejahtera.
Baca Juga: Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Para pelaku disangkakan pada Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***