Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif Tersangka Korupsi, KPK: Menerima Gratifikasi

- 15 Oktober 2021, 22:30 WIB
KPK menetapkan Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka. Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif ini disebut menerima gratifikasi terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
KPK menetapkan Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka. Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif ini disebut menerima gratifikasi terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara. /Instagram.com/@official.kpk

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif, Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka.

Akbar Tandiniria Mangkunegara disangka menerima gratifikasi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan Akbar Tandiniria Mangkunegara tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Lampung Utara Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Syahbudin.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, untuk Bupati Lampung Utara Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Syahbudin sudah divonis Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Akhmad Najib Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kondisinya Sempat Drop

"Perkara ini masuk tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 15 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 7 saksi, yakni:

1. Sri Widodo, Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019

2. Gunaido Uthama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara

3. Samsir MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018

4. Taufik Hidayat,  Wiraswasta/Pensiunan PNS

5. Dede Bastian, Direktur PT Tata Chubby

6. Septo Sugiarto, Direktur CV. Trisman Jaya

7. Abdurahman, Wiraswasta CV. Alam Sejahtera.

Baca Juga: Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Para pelaku disangkakan pada Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah