Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

- 23 September 2021, 15:34 WIB
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan.
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan. /Doc. dpr.go.id/

WARTA SAMBAS - Hanya dalam sepekan, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi Anggota DPR RI, Alex Noerdin menjadi tersangka 2 kasus korupsi.

Setelah menjadi tersangka korupsi pembelian gas bumi, kini Alex Noerdin menjadi tersangka pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembelian gas bumi pada Kamis 16 September 2021. 

Kemudian Alex Noerdin menjadi tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK, terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

1. Korupsi Pembelian Gas Bumi

Alex Noerdin menyetujui kerjasama antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) periode 2010-2019.

Kerjasama tersebut untuk membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapat gas alokasi bagian negara.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 23 September 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x