Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

- 23 September 2021, 15:34 WIB
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan.
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan. /Doc. dpr.go.id/

Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Korupsi, Ini Daftar Kekayaannya

2. Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan penyidik terhadap pemeriksan saksi dan terdakwa korupsi dana hibah tersebut.

Ditemukan bahwa pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel bertanggungjawab atas pencairan dana hibah Rp130 miliar tersebut dari APBD.

Dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu dicairkan dalam dua termin, yakni Rp50 Miliar pada 215 dan Rp80 Miliar pada 2017.

Total tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini mencapai 9 orang.

Berikut tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut: 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah