Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

- 23 September 2021, 15:34 WIB
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan.
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan. /Doc. dpr.go.id/

Komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai 30,194 juta dolar AS.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain mencapai 63.750 dolar AS dan Rp2,131 Miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.

Selain Alex Noerdin, Penyidik Kejagung RI juga menetapkan tersangka Muddai Madang, selaku Direktur DKLN merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Muddai Madang menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Alex Noerdin dan Muddai Madang disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Alex Noerdin selama 20 hari sejak 16 September sampai 5 Oktober 2021.

Alex Noerdin ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sementara Muddai Madang di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah