Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

- 23 September 2021, 15:34 WIB
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan.
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan. /Doc. dpr.go.id/

1. Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel

2. Muddai Madang, Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya

3. Laoma L Tobing, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Sumsel

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," jelas Khaidirman.

4. Ahmad Nasuhi, Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel

5. Mukti Sulaiman, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel.

Adapun yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dana hibah pembanguann Masjid Raya Sriwijaya ini, yakni:

1. Eddy Hermanto, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya

2. Dwi Kridayani, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya

3. Syarifudin, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah