1. Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel
2. Muddai Madang, Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya
3. Laoma L Tobing, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Sumsel
"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," jelas Khaidirman.
4. Ahmad Nasuhi, Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel
5. Mukti Sulaiman, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel.
Adapun yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dana hibah pembanguann Masjid Raya Sriwijaya ini, yakni:
1. Eddy Hermanto, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya
2. Dwi Kridayani, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya
3. Syarifudin, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya