Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

- 23 September 2021, 15:34 WIB
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan.
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan. /Doc. dpr.go.id/

4. Yudi Arminto, Project Manager PT Brantas Abipraya.

Maladministrasi pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya  diungkapkan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa 7 September 2021.

Saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, 3 orang dari 11 saksi membenarkan dana hibah itu tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu.

Salah seorang saksi, Tim Verifikasi Dokumen Setda Sumsel, Suwandi mengatakan, pemberian dana hibah itu tanpa proposal permohonan.

“Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” ungkap Suwandi.

Ia mengetahui hal tersebut, ketika diperintah Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah tersebut.

Saksi lainnya, Mantan Staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Agustinus Toni mengungkapkan pencairan dana hibah itu dua termin.

Namun, ungkap dia, pencairannya sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya, bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu.

"Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkap Agustinus Toni.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah