WARTA SAMBAS - Eks Kades Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka korupsi APBDes 2019.
Penyidik Polres Kubu Raya menetapkan Eks Kades Sungai Bulan tersangka korupsi APBDes 2019 setelah memeriksa 11 saksi.
Selain kegiatan fiktif untuk korupsi, Eks Kades Sungai Bulan ini bahkan membawa kabur secara langsung duit APBDes yang dicairkannya di bank.
“Ketika pencarian, uang tersebut disimpan di dalam tasnya dan dibawa kabur atau lari,” kata AKP Jatmiko, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dalam siaran persnya, Jumat 11 Februari 2022.
Eks Kades Sungai Bulan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial NR. Periode jabatannya 2013-2019.
NR ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) APBDes Sungai Bulan Tahun Anggaran 2016.
Jatmiko mengatakan, setelah menerima laporan pada 4 Juli 2018, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, Penyidik Polres Kubu Raya menemukan kegiatan fiktif dalam realisasi APBDes Sungai Bulan 2016 ketika NR menjadi Kades.