Eks Kades Sungai Bulan Tersangka Korupsi, Kegiatan Fiktif dan Bawa Kabur Duit APBDes 2016

- 11 Februari 2022, 15:01 WIB
Eks Kades Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka korupsi APBDes 2019./Foto: ilustrasi
Eks Kades Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka korupsi APBDes 2019./Foto: ilustrasi /4711018./Pixabay

WARTA SAMBAS - Eks Kades Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka korupsi APBDes 2019.

Penyidik Polres Kubu Raya menetapkan Eks Kades Sungai Bulan tersangka korupsi APBDes 2019 setelah memeriksa 11 saksi.

Selain kegiatan fiktif untuk korupsi, Eks Kades Sungai Bulan ini bahkan membawa kabur secara langsung duit APBDes yang dicairkannya di bank.

“Ketika pencarian, uang tersebut disimpan di dalam tasnya dan dibawa kabur atau lari,” kata AKP Jatmiko, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dalam siaran persnya, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Siwi Widi Purwanti Terima Rp647,9 Juta Aliran Dana Korupsi, Kasus Suap dan Gratifikasi Rekayasa Pajak

Eks Kades Sungai Bulan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial NR. Periode jabatannya 2013-2019.

NR ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) APBDes Sungai Bulan Tahun Anggaran 2016.

Jatmiko mengatakan, setelah menerima laporan pada 4 Juli 2018, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, Penyidik Polres Kubu Raya menemukan kegiatan fiktif dalam realisasi APBDes Sungai Bulan 2016 ketika NR menjadi Kades.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x