Baca Juga: Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif Tersangka Korupsi, KPK: Menerima Gratifikasi
Tidak cukup sampai di situ, NR bahkan membawa kabur DD Sungai Rp1.249.279.400.
Dana yang sudah masuk ke Rekening Desa Sungai Bulan itu dicairkan NR bersama WH ke bank.
NR langsung memasukkan uang tunai Rp1.249.279.400 itu ke tasnya dan membawanya kabur.
Atas perbuatannya, NR disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1).***