Siwi Widi Purwanti Terima Rp647,9 Juta Aliran Dana Korupsi, Kasus Suap dan Gratifikasi Rekayasa Pajak

- 27 Januari 2022, 14:13 WIB
Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti menerima aliran dana korupsi Rp647.850.000 (Rp647,9 Juta) dari Wawan Ridwan.
Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti menerima aliran dana korupsi Rp647.850.000 (Rp647,9 Juta) dari Wawan Ridwan. /

WARTA SAMBAS - Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti menerima aliran dana korupsi Rp647.850.000 (Rp647,9 Juta) dari Wawan Ridwan.

Siwi Widi Purwanti menerima aliran dana suap dan gratifikasi rekayasa pajak melalui Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung Wawan Ridwan.

Fakta Siwi Widi Purwanti turut menikmati uang korupsi Wawan Ridwan tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan Jaksa KPK tersebut dibacakan Asri Ridwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kalbar sudah di Kantong KPK, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya untuk Diekspos

Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi rekayasa pajak dari para wajib pajak.

Untuk menyamarkan hasil kekayaan dari suap dan gratifikasi rekayasa pajak selama periode 2018-2020, Wawan Ridwan melakukan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Jaksa KPK Asri Ridwan mengatakan, Wawan Ridwan membelanjakan uang hasil korupsi itu untuk membeli tanah, mobil dan jam tangan mewah.

Selain itu, dana korupsi Wawan Ridwan itu juga mengalir ke sejumlah rekening. Salah satunya kepada Siwi Widi Purwanti melalui Muhammad Farsha Kautsar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x