Baca Juga: Obat Herbal Terapi Covid-19, BPOM: 2 Penelitian Sudah Selesai Uji Klinik
"Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya 5 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," jelas Penny.
Ia mengaku kecewa, karena masih ada pabrik tahu yang menggunakan formalin di saat pengawasan intensif di 10 provinsi sejak awal 2022.
Padahal, sejak 2016 pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.
Pemanfaatan formalin hanya untuk diperkenankan untuk nonpangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
"Berkat kerjasama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," pungkas Penny.***