PPATK Blokir 360 Rekening ACT, Perputaran Dananya Mencapai Triliunan Rupiah

- 7 Juli 2022, 17:38 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu. /PMJ News

"Jadi dana masuk dan dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 Triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelas Ivan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris? PPATK: Al Qaeda di Turki

PPATK menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," jels Ivan.

Sebenarnya dana yang ACT himpun itu dikelola dulu secara bisnis. Sehingga mendapat keuntungan.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Kemensos Ungkap Pasal yang Dilanggarnya

Setelah memblokir 60 rekening tersebut, PPATK kembali menghentikan sementara transaksi 141 CIF di lebih dari 300 rekening Yayasan ACT.

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT terdapat dana yang bersumber dari luar negeri.

Dana masuk ke rekening ACT yang bersumber dari luar negeri mencapai Rp 64.946.453.924. Sedangkan dana keluar dari Indonesia Rp52.947.467.313.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah