PPATK Blokir 360 Rekening ACT, Perputaran Dananya Mencapai Triliunan Rupiah

- 7 Juli 2022, 17:38 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu. /PMJ News

 

WARTA SAMBAS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu.

Awalnya PPATK blokir 60 rekening. Kemudian bertambah lagi 300 rekening. Sehingga total 360 rekening Yayasan ACT yang PPATK blokir sementara.

Total 360 rekening Yayasan ACT yang diblokir PPATK tersebut tersebar masing-masing di 33 dan 41 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Pemblokiran 60 rekening atas nama Yayasan ACT terhitung mulai Rabu 6 Juli 2022. Sedangkan 300 rekening berikutnya mulai Kamis 7 Juli 2022 hari ini.

Baca Juga: ACT Garut Masih Beroperasional, Ini Alasannya...

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, semula pihaknya telah menganalisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019.

Dari analisis tersebut diketahui besaran dana yang keluar dan masuk ke rekening Yayasan ACT.

Para periode 2018-2019 itu, diketahui perputaran dana pada 60 rekening Yayasan ACT mencapai triliunan rupiah per tahun.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x