Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: KPK Hapus OTT, Firli Bahuri Ungkap Alasannya...
Sementara itu, Kapolda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mem-backup dalam penangkapan Rektor Unila Karomani dkk tersebut.
"Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung," kata Zahwani.
Mereka yang ditangkap dalam kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru di Unila ini, kata Zahwani, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.***