Ini Aturan PPKM Level 4, Mall dan Tempat Ibadah Sama-sama 'Ditutup'

21 Juli 2021, 20:42 WIB
Aturan PPKM Level 4, tempat ibadah dan mall sama-sama ditutup dari aktivitas yang melibatkan orang banyak/Foto: Ilustrasi /Kolase Instagram/@jelajahsolo dan @soloinfo

WARTA SAMBAS - Lantaran merupakan perpanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, aturan PPKM Level 4 pun tidak jauh berbeda.

Aturan PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Pembatasan-pembatasan pada aktivitas sektor esensial dan kritikal juga menjadi bagian dalam aturan PPKM Level 4 ini. 

Dalam Aturan PPKM Level 4 ini, kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), baik di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, maupun Tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara online.

Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial harus 100 persen dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlaku di 49 Kabupaten dan Kota se-Pulau Jawa, dari Kepulauan Seribu sampai Sleman

Berikut aturan untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan: 

  1. Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat
  2. Beroperasi dengan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Adapun sektor yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf meliputi: 

  1. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  2. Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  3. Perhotelan non penanganan karantina

Berikut aturan untuk sektor industri orientasi ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

  1. Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik
  2. Beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Untuk sektor esensial pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanananya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian selama PPKM Level 4.

Terdapat pula sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Berikut sektor kritikal yang bisa beroperasi dengan 100 persen dan 25 persen staf tersebut: 

  1. Penanganan bencana
  2. Energi
  3. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  4. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  5. Pupuk dan petrokimia
  6. Semen dan bahan bangunan
  7. Obyek vital nasional
  8. Proyek strategis nasional
  9. Konstruksi (infrastruktur publik)
  10. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam selama penerapan PPKM Level 4

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya boleh menerima delivery atau take away, tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah 'ditutup'.

Penutupan tempat ibadah ini dimaksukan, bahwa tempat ibadah tersebut tidak melakukan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah. 

Selama PPKM Level 4 ini, umat beragama diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Demikia pula kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 untuk mencegah penularan Covid-19.***

 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler