Pulang dari Malaysia yang Diserang Varian Mu, 36 TKI Positif Covid-19

2 Oktober 2021, 00:36 WIB
36 TKI positif Covid-19 saat pulang dari Malaysia yang baru diserang Virus Corona Varian Mu./Foto: ilustri PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat /KJRI Kuching/ WARTA PONTIANAK

 

WARTA SAMBAS - Ketika Virus Corona Varian Mu sudah dinyatakan masuk Malaysia, 36 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari negeri jiran itu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Para TKI yang baru pulang dari Malaysia itu diketahui positif Covid-19 saat masuk Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Belum dapat dipastikan apakah para TKI positif Covid-19 yang baru pulang dari Malaysia itu terserang Virus Corona Varian Mu atau varian lainnya.

Seperti diketahui, Virus Corona Varian Mu yang kali pertama terdeteksi di Kolombia pada Januari 2021 lalu, sudah menyebar ke 40 negara di dunia, kini sudah masuk ke Malaysia.

Baca Juga: Virus Corona Varian Mu Masuk Malaysia, IDI: Indonesia Jangan Tenang-tenang saja

Kendati Varian Mu belum termasuk Variant of Concern (VoC), mutasi Virus Corona ini tetap akan sangat berdampak pada tingkat penyebaran Covid-19.

Virus Corona Varian Mu menyerang antibodi yang dihasilkan Vaksin Covid-19 atau dengan kata lain Vaksin tak lagi berfungsi karena hasil mutasi virus ini.

Sehingga hampir dipastikan keberadaan Varian Mu akan menyebabkan penularan Covid-19 mencapai derajat keparahan yang tinggi.

Sebelum Varian Mu ini masuk Malaysia, Pemerintah Indonesia sudah melakukan pengetatan pemeriksaan TKI yang baru pulang dari negeri jiran tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, Harisson mengatakan, setiap TKI yang pulang wajib menunjukkan Surat Keterangan PCR Negatif Covid-19.

Kemudian para TKI yang baru pulang dari Malaysia itu harus menjalani Test PCR kembali di pintu masuk perbatasan negara, termasuk di PLBN Entikong Kabupaten Sanggau.

"Jika ada yang positif, akan dikarantina di sana. Bagi yang negatif di bawa ke Kota Pontianak untuk dikarantina lagi selama 8 hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar," kata Harisson, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 2 September 2021.

Bahkan, kata Harisson, setelah 8 hari karantina, para TKI harus menjalani Tes PCR kembali. Baru boleh pulang setelah hasilnya negatif Covid-19.

Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan Covid-19 perbatasan.

Sebelumnya, kata Harisson, Menhub meminta TKI yang dikarantina tidak usah dibawa ke Kota Pontianak, cukup di Aruk Sambas dan Entikong Sanggau.

Namun hal tersebut sempat menimbulkan masalah, lantaran tempat karantina di Aruk dan Entikong itu tidak memadai.

 

Di kawasan perbatasan negara itu, TKI ditempatkan di hanggar dan gudang, sehingga terjadi penumpukan. Dalam satu hari bisa mencapai 100 orang. 

Berdasarkan hitungan logis, jika TKI harus menjalani karantina selama 8 hari, maka paling tidak tempat karantina tersebut akan diisi 800 sampai 1.000 orang.

"Ini yang menyebabkan Kalbar sempat menjadi sorotan bahwa TKI justru berkerumun dan padat sehingga rentan terjadi penularan," kata Harisson.

Olehkarenanya, Gubernur Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura memerintahkan, TKI dikarantina di Kota Pontianak dengan fasilitas Hotel Bintang Tiga.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler