Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Jamkesda Kubu Raya, Bupati Muda: Jika Tidak, Ini Tidak akan Kita Berikan

19 Desember 2021, 23:10 WIB
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjadikan Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib bagi PBI Jamkesda. /Margius/Warta Pontianak

 

WARTA SAMBAS - Sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Kubu Raya.

Apabila tidak memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19 yang berarti belum disuntik Vaksin Covid-19, maka status sebagai PBI Jamkesda Kubu Raya akan dicabut atau dihentikan.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mewajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 kepada PBI Jamkesda ini untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) hingga akhir tahun 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, PBI Jamkesda diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober, dari Sertifikat Vaksin sampai Karantina

Dengan menjadi PBI Jamkesda, lanjut Muda, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat itu dibayarkan atau ditanggung APBD Kabupaten Kubu Raya.

"Jika ingin tetap mendapat PBI Jamkesda ini, maka masyarakat wajib disuntik Vaksin Covid-19, karena jika tidak, ini tidak akan kita berikan lagi," kata Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Minggu 19 Desember 2021.

Menurut Muda, Sertifikat Covid-19 menjadi syarat wajib PBI Jamkesda ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penularan Virus Corona Varian Omicron.

Baca Juga: AWAS Situs Palsu Mirip PeduliLindungi, Jangan Dipakai Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain mewajibkan PBI Jamkesda, Muda juga mengimbau masyarakat segera mengikuti Vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target cakupan vaksin di Kubu Raya.

Bagi warga Kubu Raya di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang bisa mengikuti Vaksinasi Covid-19 sejak 20 sampai 31 Desember 2021.

"Dilaksanakan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama setiap hari di tiap desa," ungkap Muda seraya menyebutkan hal itu sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) dan instruksinya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos, Kominfo: Bukan Berasal dari Sistem PeduliLindungi

Di kecamatan lainnya di Kubu Raya, lanjut dia, Vaksinasi Covid-19 juga dilaksanakan setiap hari, lokasinya diumumkan oleh Puskesmas, Polsek dan Koramil.

"Semua Kades, Kadus, RW dan RT di minta untuk memberitahukan dan mendorong warganya masing-masing untuk mendapatkan pelayanan Vaksinasi Covid-19 sesuai instruksi surat yang sudah kita kirim," pungkas Muda.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler