Jika WNI wajib karantina selama 14 hari, Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara tersebut malah dilarang masuk Indonesia, baik langsung maupun transit.
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pemerintah pemerintah yang kembali perjalanan dinas, tempat dan biaya RT PCR ditanggung pemerintah.
Sementera WNI yang tidak masuk kategori tersebut atau merupakan wisatawan yang baru pulang dari luar negeri, wajib karantina di hotel yang fasilitas dan biayanya memenuhi syarat Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).***