WARTA SAMBAS - Gara-gara kemunculan Virus Corona varian baru yang dinamai Omicron, masa karantina WNI dari luar negeri bertambah.
Semula masa karantina WNI dari luar negeri hanya 3 hari. Namun setelah kemuculan Varian Omicron di Afrika Slatan, bertambah menjadi 7 hari, bahkan bisa sampai 14 hari.
Aturan baru masa karantina WNI dari luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
SE tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Perjalanan Internasional saat Pandemi Covid-19 itu menyebutkan , masa karantina selama 7 hari hanya untuk WNI dari negara yang belum terdeteksi Varian Omicron.
Sementara WNI yang datang dari negara yang sudah terdeteksi Varian Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menjalani RT PCR ulang.
Adapun negara-negara yang dilaporkan sudah terdeteksi Varian Omicron tersebut, terdiri atas:
1. Afrika Selatan
2. Botswana