WARTA SAMBAS - Vaksinasi Booster dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Lantaran ini program pemerintah, tidak ada biaya gratis. Tetapi ada juga yang berbayar disebut Vaksinasi Booster Mandiri.
Biaya Vaksinasi Booster Mandiri ini bisa ditanggung secara perorangan atau badan usaha, baik yang dilaksanakn di Rumah Sakit (RS) BUMN, RS Swasta maupun Klinik.
Namun hingga kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) belum menetapkan biaya Vaksinasi Booster Mandiri.
"Belum ada biaya resmi (untuk Vaksinasi Booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Ri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Vaksinasi Booster 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi
Nadia menjelaskan, untuk menetapkan biaya Vaksinasi Booster Mandiri butuh proses yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses tersebut belum dilaksanakan, lantaran pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait jenis vaksin untuk Vaksinasi Booster prorgam pemerintah.
Selain itu, lanjut Nadia, juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pemberian Vaksinasi Booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lanjut Usia (Lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," rinci Nadia.