Voting Penggantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Sutarmidji: Mana Ada yang Gitu-gitu...

22 Maret 2022, 18:13 WIB
Ironis, paripurna DPRD Kubu Raya berisi voting atau pemungutan suara untuk menentukan, apakah mempertahankan Suharso atau tidak sebagai Wakil Ketua./Foto: Gubernur Kalbar Sutarmidji. /Antara/Nuritasya

 

WARTA SAMBAS - Ironis, paripurna DPRD Kubu Raya berisi voting atau pemungutan suara untuk menentukan, apakah mempertahankan Suharso atau tidak sebagai Wakil Ketua.

Langkah voting ini diambil ketika Suharso yang notabene kader Partai Golkar, sudah diusulkan partainya untuk menanggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

Alhasil, kader-kader dari partai lain di DPRD Kubu Raya pun ikut campur atas penggantian Suharso melalui voting, yang sebenarnya itu kewenangan Partai Golkar.

Hasilnya sudah bisa ditebak. Sebagian besar Anggota DPRD Kubu Raya yang pasti dari berbagai partai, menolak Suharso diganti oleh Partai Golkar.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Pesan Mendunia', Ciptaan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan

Hasil voting dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah pada 29 Juni 2021 itu disampaikan ke Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Menanggapi kejadian aneh di DPRD KUbu Raya itu, Sutarmidji pun memastikan kalau ia hanya mengikuti prosedur yang berlaku.

Sutarmidji menjelaskan, dalam penggantian pimpinan DPRD tidak ada istilah menggunakan mekanisme voting dalam paripurna.

"Mana ada yang gitu-gitu tuh," kata Sutarmidji, Selasa 22 Maret 2022.

Terkait penggantian pimpinan DPRD itu, lanjut dia, paripurna yang digelar hanya untuk menyampaikan atau mengumumkan. Bukan untuk voting.

"Misalnya, ada partai mau mengganti Wakil Pimpinan dari partainya, cukup disampaikan di Paripurna. Tidak ada pakai pemungutan suara," kata Sutarmidji.

Baca Juga: Karhutla di Kabupaten Kubu Raya Makan Korban Jiwa, Bupati Muda Mahendrawan: Saya Minta Jangan Membakar Lahan

Seperti diketahui, DPD Partai Golkar Kalbar melalui Surat Nomor B-20/GOLKAR-KB/2021 mengusulkan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso diganti.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Maman Abdurrahman dan Sekretaris Prabasa Anantatur itu, Suharso diganti dengan Abdullah.

Surat usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya dari Suharso ke Abdullah itu disampaikan ke DPP Partai Gokar.

Kemudian DPP Partai Golkar menyetujui usulan tersebut melalui Surat Nomor B-568/GOLKAR/IV/2021 tertanggal 29 April 2021.

Baca Juga: Buruh Bongkar Muat Bentrok di Kubu Raya, Polisi: Mungkin Terprovokasi

Surat persetujuan tersebut ditandatangi Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijik F Paulus.

Berdasarkan surat tersebut, DPD Partai Golkar Kalbar pun menyampaikannya ke DPD II Partai Golkar Kubu Raya terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya itu.

Selanjutnya DPD II Partai Golkar Kubu Raya menyampaikan usulan penggantian Suharso dengan Abdullah itu ke DPRD Kubu Raya.

Menindaklanjuti usulan DPD II Partai Golkar Kubu Raya itu, DPRD Kubu Raya menggelar paripurna, dipimpin langsung Ketua Agus Sudarmansyah pada 29 Juni 2021.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Jamkesda Kubu Raya, Bupati Muda: Jika Tidak, Ini Tidak akan Kita Berikan

Setelah peserta paripurna kuorum, bukannya mengumumkan penggantian Wakil Ketua DPRD Suharso, Pimpinan Sidang Agus SUdarmansyah malah menggelar voting.

Alasannya, tidak ada kebulatan suara di Fraksi Golkar DPRD Kubu Raya. Lantaran Suharso menolak untuk diganti dengan Abdullah.

Voting tersebut bukan hanya melibatkan anggota Fraksi Golkar, tetapi juga melibatkan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kubu Raya.

Kendati melanggar Tatib DPRD Kubu Raya, voting tersebut tetap berlangsung. Hasilnya, dari 45 Anggota DPRD Kubu Raya, 30 orang menolak penggantian Suharso.

Baca Juga: Final Piala Soeratin 2021, Dodos FC Kubu Raya Tantang Pemenang Gabsis vs Persipon

Hasil voting tersebut disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tetapi Gubernur Kalbar ketika menyurati Kemendagri, sudah memastikan bahwa tidak ada prosedur voting dalam penggantian pimpinan DPRD.

Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalbar, Kemendagri membalas dengan Surat Nomor 170.61/4971/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik tertanggal 30 Juli 2021.

Adapun isi Surat Kemendagri tersebut, menginstruksikan Gubernur Kalbar untuk memfasiliasi pennggantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Baca Juga: Kampung Literasi Punggur Kubu Raya Jadi Pelopor di Kalbar, Sugeng: Diinisiasi Pemuda Desa

Berdasarkan Surat Kemendagri tersebut, Gubernur Kalbar mengeluarkan Surat Nomor 170/4408/Pem-B tanggal 16 Desember 2021.

Surat yang ditujukan ke Bupati Kubu Raya itu berisikan instruksi agar segera memfasilitasi proses dan kelengkakapan administrasi pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kubu Raya Suharso dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Prabatasa Anantatur mengatakan, Surat dari Kemendagri dan Gubernur Kalbar itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap Bupati Kubu Raya melalui Biro Pemerintahan menindaklanuti surat dari Kemendagri yang diperkuat surat dari Gubernur Kalbar tersebut.

Baca Juga: Proses Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Kubu Raya Lambat, Irsan: Ganti Oknum Pegawai yang Memperlambat

Baik Surat Kemendagri maupun Gubernur Kalbar sama sekali tidak mengakui mekanisme voting dalam penggantian Pimpinan DPRD.

"Artinya jelas, tidak ada istilah pemilihan (voting). Karena penggantian anggota atau pimpinan DPRD itu merupakan kewenangan partai yang bersangkutan," kata Prabasa.

Lantaran Suharso merupakan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya dari Partai Golkar, maka kewenangan penggantiannya juga dari Partai Golkar, bukan partai lain.

Prabasa terus berkomunikasi dengan Suharso, mengingatkan bahwa perintah partai tentu harus dipatuhi. Karena selama ini nampak bersikeras enggan diganti.

"Janganlah seperti itu. Jika masih berkeras, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan partai," ingat Prabasa, khusus kepada Suharso.***   

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler