Pimpinan KPK Minta Penjelasan Pelanggaran HAM dalam TWK, Ini Jawaban Komnas HAM…

- 8 Juni 2021, 19:33 WIB
Pimpinan KPK Minta Penjelasan Pelanggaran HAM dalam TWK, Ini Jawaban Komnas HAM…
Pimpinan KPK Minta Penjelasan Pelanggaran HAM dalam TWK, Ini Jawaban Komnas HAM… /Tangkap layar YouTube Humas Komnas HAM

Baca Juga: Sah, 1.271 Pegawai KPK yang Lulus TWK Jadi ASN

Pada prinsipnya, kata Choirul Anam, Komnas HAM wajib memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberi penjelasan, klarifikasi dan bantahan terhadap aduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, secara konsep itu namanya teori keseimbangan, istilahnya swing arms principle. Jadi, semua pihak dikasih kesempatan. Tidak boleh Komnas HAM menyimpulkan sebelum (seluruh pihak-red) diberi kesempatan," jelas Choirul Anam.

Olehkarnanya, Komnas HAM akan memanggil sekali lagi pimpinan KPK untuk memberi penjelasan dan klarifikasi terkait berbagai informasi dan bukti yang diberikan pihak pengadu terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Seperti diketahui, 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses tes.

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, bahwa pihaknya bertugas memastikan tiap kebijakan, aturan, dan tindakan dari lembaga lain sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

"Ini ada pihak yang mengatakan KPK dalam rangka menjalankan undang-undang (soal TWK-red), kami tidak mempermasalahkan itu," kata Taufan Damanik.

Ia menegaskan, Komnas HAM ingin memastikan apakah ketika menjalankan Undang-Undang itu ada standar, norma HAM yang dilanggar atau tidak. Pasalnya, yang mengadu bukan siapa-siapa, melainkan pegawai KPK. "Oleh karena itu, kami mau menguji," tutup Taufan Damanik.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah