Ganjil Genap Jakarta 12 Agustus 2021, Dishub Tambah Armada Angkutan Umum

- 11 Agustus 2021, 21:59 WIB
Ganjil Genap Jakarta mulai diterapkan sejak Kamis 12 Agustus 2021 besok, Dishub DKI Jakarta pun menambah armada angkutan umum./Foto: Ilustrasi
Ganjil Genap Jakarta mulai diterapkan sejak Kamis 12 Agustus 2021 besok, Dishub DKI Jakarta pun menambah armada angkutan umum./Foto: Ilustrasi /Dok. TribrataNews

Diberitakan sebelumnya, sistem Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 12 Agustus 2021 besok mulai pukul 06.00 WIB atau jam 6 pagi sampai 20.00 WIB.

Ganjil Genap Jakarta ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat ke atas, termasuk taksi online yang masih diperkenankan membawa penumpang.

Olehkarenanya, taksi online disarankan untuk mencari jalan alternatif agar terhindar dari sistem Ganjil Genap Jakarta.

"Kalau memang dia (taksi online) mengangkut penumpang dan melewati jalur tersebut ya harus cari jalan lain," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan sistem Ganjil Genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Sambodo menjelaskan, Ganjil Genap Jakarta ini diterapkan sebagai pengganti penyekatan 100 titik di Ibu Kota Negara untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Penerapan sistem Ganjil Genap Jakarta ini sebagai tindaklanjut atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x