Penganut atau anggota Jemaah Ahmadiyah pun diperintahkan untuk mematuhi keputusan terkait penghentian operasional tempat ibadah mereka tersebut.
Kurniawan menegaskan, Jemaah Ahmadiyah diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di tempat ibadahnya tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008.
Sesuai juga dengan Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah dan Warga Masyarakat.
Kurniawan pun mengimbau semua pihak, termasuk media massa agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Jangan melakukan provokasi negatif yang dapat memicu permusuhan, kebencian dan sentimen SARA, atau melanggar aturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, 20 Kepala Keluarga atau 74 jiwa anggota Jemaah Ahmadiyah telah membangun tempat ibadah mereka.
Pembangunan tersebut menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.***