Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK
2. Riwayat Pendidikan Formal dan Karir Guru
Untuk riwayat pendidikan formal yang akan dimutakhirkan dari jenjang pendidikan dasar hingga terakhir. Sementara karir guru, mulai dari pertamakali mengajar.
Pemutakhiran riwayat ini melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
3. Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Data guru dengan status ASN atau CASN, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah. Pemutakhirannya melalui aplikasi Dapodik Dinas.
Untuk mendapat informasi lengkap terkait tatacara pemutakhiran data ini dapat melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
Sebagai tambahan, pemutakhiran PPG tahap 2 ini ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah di sekolah formal di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.
Adapun batas waktu pemutakhiran data PPG ini sampai dengan 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.***