Pemutakhiran Data PPG Tahap 2 Paling Lambat 21 Maret 2022, Ini yang Diperlukan...

- 28 Februari 2022, 00:43 WIB
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) akan melakukan pemutakhiran PPG Tahap 2.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) akan melakukan pemutakhiran PPG Tahap 2. /instagram.com/@ppgkemendikbud

Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK

2. Riwayat Pendidikan Formal dan Karir Guru

Untuk riwayat pendidikan formal yang akan dimutakhirkan dari jenjang pendidikan dasar hingga terakhir. Sementara karir guru, mulai dari pertamakali mengajar.

Pemutakhiran riwayat ini melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

3. Status Kepegawaian dan Jenis PTK

Data guru dengan status ASN atau CASN, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah. Pemutakhirannya melalui aplikasi Dapodik Dinas.

Untuk mendapat informasi lengkap terkait tatacara pemutakhiran data ini dapat melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id

Sebagai tambahan, pemutakhiran PPG tahap 2 ini ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah di sekolah formal di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.

Adapun batas waktu pemutakhiran data PPG ini sampai dengan 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x