Tersangka Korupsi Asabri Meninggal, Kejagung: karena Sakit

1 Agustus 2021, 16:06 WIB
Tersangka Korupsi Asabri meninggal karena sakit, Kejagung pun menerbitkan SKPP /PMJ News

 

WARTA SAMBAS - Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Korupsi Asabri meninggal di Rumah Sakit (RS) An-Nisa Tangerang pada Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17.28 WIB.

Informasi Tersangka Korupsi Asabri meninggal ini sudah disampaikan pihak RS An-Nisa Tangerang kepada Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI).

Otomatis Kejagung RI akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait Tersangka Korupsi Asabri meninggal tersebut.

"SKPP dikeluarkan setelah Kejaksaan menerima surat resmi," kata Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejarung RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun

Surat resmi yang dimaksud Leonard tersebut yakni surat keterangan kematian Ilham Wardhana Siregar dari pihak RS An-Nisa Tangerang. 

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejakgung menetapkan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi PT Asabri.

Ilham Wardhana Siregar tercatat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Klas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang.

Seperti diketahui, kasus korupsi Asabri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp22,78 Triliun.

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Angka tidak pernah berkurang,” kata Agung Firman Sempurna, Ketua BPK RI, dalam eksposnya di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 31 Mei 2021 silam.

BPK telah menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) korupsi Asabri Tahun 2012-2019 itu ke Kejagung RI.

Agung mengungkapkan, BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021.

Dokumen hasil investigasi PKN perkara korupsi Asabri telah disampaikan pada 27 Mei 2021.

Pemeriksaan investigasi PKN itu, jelas Agung, dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

SPKN tersebut merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum," jelas Agung.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri, yakni:

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016
  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020
  3. Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014
  4. Hari Setiono, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019
  5. Ilham Wardhana Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017
  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan
  7. Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation
  8. Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)
  9. Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)

Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 3 tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler