Baca Juga: Ini Dampak Buruk Tak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal, AFPI: Orang Sering Salah Kaprah
Mulai dari ciri Pinjol ilegal yang kerap memberikan bunga pinjaman selangit, hingga cara penagihan yang tidak beretika, bahkan disertai pengancaman.
Berbagai solusi pun disampaikan Tongam L Tobing, mulai dari mengecek dulu ke OJK sebelum memanfaatkan jasa Pinjol atau melapor ke Polisi bila sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal dan lainnya.
Tongam juga memastikan SWI akan terus mengumumkan daftar Pinjol ilegal ke masyarakat supaya masyarakat tidak menjadi korbannya.
Tidak kalah penting, SWI juga melakukan siber patrol dan memutus akses keuangan dari Pinjol ilegal.
SWI juga secara rutin mengajukan blokir website dan aplikasi Pinjol ilegal ke Kementerian Kominfo.
Untuk blokir website dan aplikasi Pinjol ilegal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo tidak bisa serta merta melakukannya.
"Kominfo mesti konfirmasi dulu ke OJK atau lainnya sebelum melakukan pemblokiran website atau aplikasi Pinjol ilegal," kata Tongam.
Hal itu dilakukan supaya pemblokiran terhadap website atau aplikasi Pinjol ilegal ini tidak berdampak negatif bagi Pinjol legal.