WARTA SAMBAS - Satgas Waspada Investasi (SWI) makin gencar menutup Pinjaman Online atau Pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun makin masif mensosialisasikan entitas yang legal.
Sejak 2018 hingga Oktober 2021 SWI telah menutup 3.631 Pinjol ilegal, OJK pun memastikan sampai saat ini hanya 104 entitas yang legal.
Pengajuan blokir website dan aplikasi Pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tidak kalah masifnya. Begitu pula penindakan pidana oleh Polri.
Namun seakan tidak ada habisnya, website dan aplikasi Pinjol ilegal terus bermunculan, iklannya bertaburan bak jamur di musim hujan.
Baca Juga: SWI Tutup 116 Pinjol Ilegal, Tongam: Kami Terus Melakukan Siber Patrol
Beberapa Pinjol ilegal memang terbilang baru, tetapi banyak pula yang merupakan reinkarnasi dari sebelumnya yang telah ditutup atau diblokir pemerintah.
Menutup atau memblokir Pinjol ilegal ternyata menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang, tidak semudah seperti saat memblokir situs porno atau konten terorisme.
Hal itu terungkap ketika Media Gathering yang digelar OJK Kalbar di Ibis Hotel Pontianak, Rabu 17 November 2021.
Dalam kegiatan yang dihadiri secara virtual oleh Ketua SWI Tongam L Tobing tersebut, terungkap beberapa hal yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat seputar Pinjol ilegal.