Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Legislator Kalbar: Peran Pemerintah Sangat Kurang

- 10 Agustus 2022, 21:14 WIB
Selama ini peran pemerintah masih sangat kurang dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Selama ini peran pemerintah masih sangat kurang dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani. /Mordiadi/Warta Sambas Raya

 

WARTA SAMBAS - Selama ini peran pemerintah masih sangat kurang dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Padahal petani merupakan garda terdepan dalam ketahanan pangan. Hal itu terbukti ketika Krisis Moneter (Kisrmon) dulu dan pandemi Covid-19 saat ini.

Beragam alasan yang disampaikan pemerintah sehingga kurang memberkan perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Alasannya selalu hal yang bersifat normatif, misalnya keterbatasan dana," kata Thomas Alexander, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengusaha Kratom Sambut Baik Inisiasi DPRD Kalbar, Harry Tri Yoga: Kami Sangat Siap Bantu

Alex -sapaan Thomas Alexander- mengungkapkan, ketika Krismon dan pandemi Covid-19, para petani menunjukkan mereka luar biasa.

Bahkan ketika krisis melanda tersebut, para petani karet misalnya masih dapat hidup makmur. Tidak kekurangan pangan.

"Ketika krisis terjadi, rata-rata petani masih swasembada pangan, tidak berkurang, karena mereka masih berladang, bisa menanam apa saja," kata Alex.

Ketika harga komoditas mengalami penurunan, pemerintah tidak bisa berperan dalam membantu para petani.

Baca Juga: DPRD Provinsi Kalbar Minta Pejabat Pertamina Mengundurkan Diri, sebagai Tanggungjawab Moral 

"Bantuan pemerintah terhadap petani seperti pupuk, bibit, tenaga penyuluh, Alsintan dan lainnya tidak pernah terealisasi dengan baik," ungkap Alex.

Semua upaya pemerintah itu, lanjut dia, hanya bersifat sporadis. Sama sekali tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani.

Persoalan ini yang mendasari DPRD Provinsi Kalbar berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

"Dengan Perda ini kita harapkan pemerintah bertanggungjawab untuk membiayai Kelompok Tani dengan APBD Provinsi Kalbar," kata Alex.

Baca Juga: Pembentukan Pansus Pengelolaan CSR Bergulir, Fransiskus Ason: Ditandatangani 36 Anggota DPRD Provinsi Kalbar

Sehingga dana pemerintah untuk petani seperti yang dilakukan selama ini, kata Alex, tidak habis begitu saja tanpa ada gunanya.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kata Alex, saat ini sudah tahap finalisasi di Panitia Khusus (Pansus).

"Raperda-nya sudah selesai dibahas, tinggal difinalisasi untuk kemudian diparipurnakan," kata Alex yang merupakan Ketua Pansus Perda tersebut.

Legislator PDIP ini menjelaskan, Perda ini kelak bukan mengatur ihwal bagaimana para petani itu berladang.

Baca Juga: Ini 7 Poin Catatan Khusus Banggar DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemprov, Senggol Pemasangan Target Pendapatan

"Hal semacam itu tidak perlu diatur. Karena saat ini, ketika petani masih memiliki stok padi saja, mereka sudah berladang lagi," kata Alex.

Artinya, jelas Alex, para petani itu sudah swasembada pangan. Tinggal bagaimana memberikan perlindungan terhadap mereka, misalnya ketika harga hasil pertaniannya anjlok.

"Yang perlu kita atur itu bagaimana kita mendorong agar para petani itu mendapat perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, tidak lagi bersifat sporadis," kata Alex.*** 

 

 

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x